NGOPILUWAK SERI KE-8 (HUKUM POSITIF, KEUNIKAN, MANFAAT WAKAF UANG)

NGOPILUWAK SERI KE-8 (HUKUM POSITIF, KEUNIKAN, MANFAAT WAKAF UANG)

Selama ini Wakaf identik dengan Tanah & Bangunan
Wakaf juga terkesan Eksklusif hanya bagi yang mampu & berharta
Dengan Fatwa MUI 11 Mei 2002 dan disahkan UU No. 41/2004 membuat semua lapisan masyarakat dapat berwakaf dengan Wakaf Uang

Apa sesungguhnya Wakaf Uang ?
Apakah Berwakaf Uang lebih Murah, Mudah & Sederhana ?
Bagaimana Inplementasi Peraturan Wakaf Uang di Indonesia ?
Apa dampak Wakaf Uang bagi Ekonomi & Keuangan Syariah ?

Semua akan dibahas oleh para praktisi di NGOPI LUWAK® – Ngobrol Filantropi Literasi Wakaf Kontemporer yang diselenggarakan Bank Indonesia & Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia

Narasumber :

  1. Yusri Akhyar, S.Sos, CWP®, CWS®
    Ketua Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI)
  2. Roy Renwarin, CWP®, CWS®
    Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf Indonesia (BKPWI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.