Salah satu terobosan dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia adalah melalui investasi pada SUKUK. Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Keuangan RI telah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk / CWLS pada 9 Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan penawaran Sukuk Wakaf Ritel / SWR002 pada tanggl 9 April 2021 yang sukses menghimpun sukuk total lebih dari Rp. 70 Milyar.
Instrumen Sukuk yang digunakan dalam pengelolaan Wakaf Uang ini sangat menarik karena selain memberikan imbal balik yang tinggi dan rendah resiko juga pemanfaatannya digunakan untuk membiayai program produktif dari nazhir wakaf uang dan pokok wakaf uang akan kembali 100% ke wakif sesuai jangka waktu berwakaf / tenor.