KELASEKSYAR #19 – SECURITIES CROWDFUNDING SYARIAH & WAKAF UANG

KELASEKSYAR #19 – SECURITIES CROWDFUNDING SYARIAH & WAKAF UANG

Securities Crowdfunding (SCF) merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis UKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan UKM melalui Saham atau Sukuk.

Apakah Wakaf Uang dapat dikelola melalui metode SCF ?
Bagaimana Proses Mitigasi Resiko atas Pokok Wakaf Uangnya ?
Seperti apa Skema Kerja Sama Pengelolaanya ?
Berapa Bagi Hasil yang didapat oleh Nazhir Wakaf Uang ?

Dapatkan informasi lengkap tentang Securities Crowdfunding Syariah untuk Pengelolaan Wakaf Uang dalam Kelas Literasi Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia & Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia pada,
Hari/Tgl : Sabtu, 30 Oktober 2021
Jam : 09.00 – 11.30 WIB (On Time)
Via : Zoom Cloud Meeting

Narasumber :
1.ARIF MACHFOED
Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK
2.KEVIN SYAHRIZAL
Co-Founder & CEO PT. Shafiq Digital Indonesia

Dapatkan Link Zoom melalui pendaftaran dengan Klik : http://bit.ly/kelaseksyarbi19
Terbuka untuk Umum & Silahkan mengajak rekan – rekan anda dalam webinar ini.

Bagi pendaftar melalui link di atas akan mendapatkan fasilitas berupa :
a. Modul Materi dari Narasumber
b. eCertificate Bank Indonesia
c. Doorprize Eksklusif (peserta terpilih)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.