FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) HARMONISASI PENGUATAN REGULASI WAKAF UANG

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) HARMONISASI PENGUATAN REGULASI WAKAF UANG

Pada bulan Januari 2021 ini, pemerintah telah meluncurkan “Gerakan Nasional Wakaf Uang” untuk memaksimalkan realisasi wakaf uang di Indonesia. Gerakan ini diharapkan dapat mengakomodir potensi wakaf yang ada, dengan cara mengajak 4,2 juta ASN, 2 juta pegawai dari 107 BUMN, dan 308 perguruan tinggi untuk menjadikan wakaf sebagai gaya hidup dan tradisi nasional bangsa Indonesia.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perwakafan Indonesia diantaranya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP no 42 tahun 2006; Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2008 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang; Peraturan BWI nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf; dan Peraturan BWI nomor 2 tahun 2010 tentang tata cara pendaftaran nazhir wakaf uang.

Berikut beberapa inventarisasi permasalahan hukum dan isu terkait wakaf uang yang perlu ditindaklanjuti dan didiskusikan lebih dalam, diantaranya:
a. Penegasan pemisahan wewenang BWI dan Kemenag, termasuk dukungan Kantor Wilayah dan Kantor Urusan Agama pada level Kecamatan;
b. Revitalisasi Organisasi/ Kelembagaan BWI, termasuk penegasan pemisahan fungsi Operator dan Koordinator/ Regulator, aspek pengawasan, serta hubungannya dengan Pemerintah Pusat/Daerah (Hirarki Struktur Pusat, Provinsi, Kab/Kota); Penegasan mekanisme penganggaran BWI, termasuk pengalokasian APBN/APBD untuk mendukung BWI;
d. Perluasan entitas badan hukum kelembagaan nazhir wakaf produktif untuk dapat mencakup Institusi Keuangan dan Pengelola Aset (perbankan, manager investasi, manager aset, ventura);
e. Pembaruan database nazhir nasional, termasuk pengalihan nazhir non aktif kepada nazir yang lebih siap;
f. Perubahan bisnis proses wakaf uang agar dapat berjalan lebih efektif;
g. Penaungan hukum atas realitas penggalangan wakaf melalui uang yang dilakukan Nazhir Wakaf;
h. Pengaturan skema alokasi hak nazir dalam masa operasional pra-investasi/ project;
i. Penetapan insentif pajak atas wakaf, investasi wakaf, asset wakaf, hasil wakaf, dan penyaluran mauquf alaih;
j. Kepatuhan Syariah, Akuntabilitas dan Pelaporan Data BWI dan Nazhir; dan
k. Penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Wakaf yang terstandarisasi. Mengingat besarnya potensi Wakaf uang di Indonesia, terutama optimalisasi peran wakaf untuk turut mendukung pemulihan ekonomi Nasional, maka perlu didukung oleh ekosistem hukum yang robust dan kondusif. Oleh karenanya perlu dilakukan evaluasi dan kajian yang mendalam dengan melibatkan regulator, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum dan stakeholder yang terkait wakaf uang dalam bentuk focus group discussion (FGD)

Kegiatan FGD ini diantaranya bertujuan untuk:
1. mengidentifikasi peraturan terkait wakaf uang di Indonesia;
2. melakukan diskusi secara mendalam terkait penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan wakaf uang di Indonesia;
3. mengidentifikasi tumpang tindih dan analisa gap Peraturan Perundang-undangan terkait;
4. evaluasi implementasi regulasi terhadap penyelesaian sengketa sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia;
5. memetakan persoalan regulasi pada wakaf uang; dan
6. menginventarisir masalah serta rekomendasi untuk penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang wakaf uang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.