MITRA KERJA

LOGO KEMENAG

KEMENAG RI

YEWI telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat & Wakaf pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dalam melakukan sosialisasi dan edukasi wakaf khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Agama pada tingkat provinsi.

Kerja sama sosialisasi dilakukan dengan mengadakan kegiatan seminar & workshop pada unit-unit kerja Kanwil Kemenag yang melibatkan binaan pada masing-masing unit kerja tersebut.

LOGO BWI

BWI

YEWI dalam setiap kegiatan melakukan kordinasi dengan BWI tingkat provinsi baik yang terkait jadwal kegiatan maupun materi serta narasumber dari BWI dalam kegiatan seminar dan workshop wakaf. Peran BWI sangat strategis dalam menjaga aset wakaf maupun pengelolaan aset wakaf yang produktif dan memberdayakan.

Untuk mendukung peningkatan literasi & partisipasi maka sejak taggal 24 Maret 2016 YEWI menandatangani kerja sama pelatihan & sosialisasi wakaf dengan BWI.

logo BTN Syariah

LKS PWU

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) memiliki peran sentral dalam pengelolaan wakaf uang. Selain berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang (PPAIWU), LKS PWU juga adalah pihak yang bertugas menyediakan instrumen atau produk pengelolaan wakaf uang untuk para nazhir wakaf uang.

Saat ini LKS PWU yang telah menandatangani kerjasama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia adalah Bank BTN Syariah. Salah satu kerjasama yang telah dilakukan adalah merumuskan alur pengelolaan wakaf uang baik untuk wakaf uang abadi maupun wakaf uang berjangka.

LOGO DMI

NAZHIR

Nazhir adalah pihak yang berwenang untuk mengelola aset atau harta benda wakaf. Khusus wakaf uang maka nazhir wakaf uang harus berbentuk badan hukum dan memiliki nomor registrasi di Badan Wakaf Indonesia.

Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia telah memiliki kerjasama dengan nazhir wakaf uang yaitu Nazhir Wakaf Uang Yayasan Badan Wakaf Indonesia dan Nazhir Wakaf Uang Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.

IKNB Syariah

Dalam inovasi metode fundraising wakaf uang, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia menggunakan instrumen dari Industri Keuangan Non Perbankan Syariah seperti asuransi jiwa syariah.

Penggunaan instrumen tersebut harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu fatwa DSN MUI terkait penggunaan instrumen asuransi jiwa syariah adalah Fatwa DSN MUI nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Meninggal dan Wakaf Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Syariah.

PUSAT SYIAR, KAJIAN & KERJASAMA WAKAF (PUSKAF)
YAYASAN EDUKASI WAKAF INDONESIA
Jl. Kusumanegara No. 284C, Gedongkuning, Yogyakarta
Ph/WA 08112955770 | eMail : puskaf.yewi@gmail.com
www.yewi.or.id | www.puskaf.id