NGOPI LUWAK #10 – HUKUM POSITIF WAKAF UANG, KEUNIKAN & MANFAATNYA

NGOPI LUWAK #10 – HUKUM POSITIF WAKAF UANG, KEUNIKAN & MANFAATNYA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selama ini Wakaf identik dengan Tanah & Bangunan
Wakaf juga terkesan Eksklusif hanya bagi yang mampu & berharta
Dengan Fatwa MUI 11 Mei 2002 dan disahkan UU No. 41/2004 membuat semua lapisan masyarakat dapat berwakaf dengan Wakaf Uang

Apa sesungguhnya Wakaf Uang ?
Apakah Berwakaf Uang lebih Murah, Mudah & Sederhana ?
Bagaimana Inplementasi Peraturan Wakaf Uang di Indonesia ?
Apa dampak Wakaf Uang bagi Ekonomi & Keuangan Syariah ?

Semua akan dibahas oleh para praktisi di NGOPI LUWAK® – Ngobrol Filantropi Literasi Wakaf Kontemporer yang diselenggarakan Bank Indonesia & Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia pada,
Hari/Tgl : Sabtu, 4 September 2021
Jam : 09.00 – 11.30 WIB (On Time)
Via : Zoom Cloud Meeting
Narasumber :

  1. Yusri Akhyar, S.Sos, CWP®, CWS®
    Ketua Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI)
  2. Roy Renwarin, CWP®, CWS®
    Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf Indonesia (BKPWI)

Dapatkan Link Zoom melalui pendaftaran dengan Klik : http://bit.ly/ngopiluwakbi10

Bagi pendaftar melalui link di atas akan mendapatkan fasilitas berupa :
a. Modul Materi dari Narasumber
b. eCertificate Bank Indonesia
c. Doorprize Eksklusif (peserta terpilih)

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
www.yewi.or.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.