Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selama ini Wakaf identik dengan Tanah & Bangunan
Wakaf juga terkesan Eksklusif hanya bagi yang mampu & berharta
Dengan Fatwa MUI 11 Mei 2002 dan disahkan UU No. 41/2004 membuat semua lapisan masyarakat dapat berwakaf dengan Wakaf Uang
Apa sesungguhnya Wakaf Uang ?
Apakah Berwakaf Uang lebih Murah, Mudah & Sederhana ?
Bagaimana Inplementasi Peraturan Wakaf Uang di Indonesia ?
Apa dampak Wakaf Uang bagi Ekonomi & Keuangan Syariah ?
Semua akan dibahas oleh para praktisi di NGOPI LUWAK® – Ngobrol Filantropi Literasi Wakaf Kontemporer yang diselenggarakan Bank Indonesia & Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia pada,
Hari/Tgl : Sabtu, 7 Agustus 2021
Jam : 09.00 – 11.00 WIB (On Time)
Via : Zoom Cloud Meeting
Narasumber :
- Yusri Akhyar, S.Sos, CWP®, CWS®
Ketua Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) - Roy Renwarin, CWP®, CWS®
Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf Indonesia (BKPWI)
Dapatkan Link Zoom melalui pendaftaran dengan Klik : http://bit.ly/ngopiluwakbi9
Bagi pendaftar melalui link di atas akan mendapatkan fasilitas berupa :
a. Modul Materi dari Narasumber
b. eCertificate Bank Indonesia
c. Doorprize Eksklusif (peserta terpilih)
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
www.yewi.or.id