NGOPI LUWAK SERI 2 – DISRUPSI PROFESI KEUANGAN SYARIAH

NGOPI LUWAK SERI 2 – DISRUPSI PROFESI KEUANGAN SYARIAH

Potensi Wakaf Uang di Indonesia mencapai Rp. 188 Trilyun/tahun
Penerimaan Wakaf Uang di Indonesia baru Rp. 30 Milyar/tahun
Mengapa belum tercapai sesuai potensinya ?
Karena belum ada profesi yang memiliki spesialisasi di bidang Wakaf Uang

Wakaf Uang memiliki hubungan dan dampak bagi Industri Keuangan Syariah
Indonesia sedang mempersiapkan menjadi pemimpin Industri Keuangan Syariah Dunia
Apa saja Disrupsi Profesi dalam Industri Keuangan Syariah yang terkait Perwakafan ?

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.