PROGRAM YEWI

DUTA WAKAF™ NETWORKS

PROGRAM PROFESI DUTA WAKAF™

Program profesi adalah program utama dari YEWI yang bertujuan menghasilkan konsultan wakaf atau DUTA WAKAF™ yang profesional yang dapat membantu masyarakat untuk memahami wakaf serta menjadi wakif dengan cara yang sederhana & terjangkau.

Salah satu kegiatan utama dalam program profesi ini adalah perekrutan DUTA WAKAF™ dari masyarakat yang dilakukan secara reguler d beberapa kota diseluruh Indonesia. Program ini memiliki tahapan sebagai berikut :

1. KAJIAN PROFESI

Kajian Profesi membahas tentang  bagaimana menjadi WAQFPRENEUR. Tentang peluang & tantangan bila ingin #hijrahprofesi #hijrahbisnis dalam bidang perwakafan. Kajian ini dilakukan dalam 2 bentuk yaitu :

A. Kajian Online (WEBINAR)

Diselenggarakan rutin seminggu 2 kali melalui aplikasi Zoom secara Live diikuti dengan tanya jawab interaktif antara peserta dengan pemateri.

B. Kajian Offline (GROUP MEETING)

Diselenggarakan rutin seminggu sekali dengan metode pertemuan berkelompok ditempat yang sudah ditentukan.

2. SEMINAR PROFESI

Seminar Profesi dengan tema “PERAN STRATEGIS DUTA WAKAF™” ini diadakan sebulan sekali sesuai jadwal di kota yang telah ditentukan dengan pemateri dari :

  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  2. Badan Wakaf Indonesia Provinsi
  3. Lembaga Keuangan Syariah
  4. Nazhir Wakaf Uang
  5. Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia

Durasi Seminar : 4 jam

3. WORKSHOP PROFESI

Workshop Profesi bertema “BEDAH PROFESI DUTA WAKAF™” ini diselenggarakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan seminar dengan jam yang berbeda yang akan membahas tentang segala hal terkait profesi DUTA WAKAF™

Dibawakan oleh praktisi sehingga materi maupun diskusi akan lebih aplikatif bagi seseorang yang ingin berprofesi sebagai DUTA WAKAF™

Durasi Workshop : 5 jam

4. TRAINING & LICENSING PROFESI

Program Training & Licensing Profesi ini adalah program sertifikasi dari seorang DUTA WAKAF™ yang disenggarakan baik secara online maupun offline.

Peserta akan mengikuti ujian secara online yaitu dengan menjawab soal-soal yang terdiri dari 8 sesi materi dan ujian offline dalam bentuk tes kemampuan presentasi, handling objection dan tes tertulis.

Peserta yang lulus akan mendapatkan 2 sertifikat yaitu Sertifikat Lisensi AASI dan Sertifikat Pelatihan DUTA WAKAF™.

5. MENTORING & DEVELOPMENT PROFESI

Program Mentoring & Development Profesi ini merupakan program terpadu untuk pengembangan karir dari seorang DUTA WAKAF™ yang terdiri dari :

A. Sesi Pelatihan Khusus

Berisi materi-materi khusus yang harus dikuasai untuk kenaikan jenjang karir profesi seperti Strategi Pengembangan Jaringan Kerja, Strategi Kombinasi Solusi Perwakafan, Strategi Pengembangan Captive Market.

B. Sesi Pendampingan Aktifitas

Pendampingan aktifitas bertujuan untuk menyelesaikan program P20/20 sebagai inti pencapaian dasar dari seorang DUTA WAKAF™ untuk dapat mencapai jenjang karir selanjutnya sebagai Profesional DUTA WAKAF™ (PDW)

C. Sesi Kontestasi

Pada sesi ini seorang DUTA WAKAF™ akan didampingi untuk menyelesaikan kontes pencapaian berdasarkan kinerja dalam jangka waktu tertentu dengan reward berupa trip perjalanan gratis atau hadiah barang / uang tunai sesuai dengan program kontes yang ada pada periode tersebut.

DUTA WAKAF™ yang telah menyelesaikan tahapan ini akan mendapatkan lisensi sebagai RWP™ (Registered Waqf Planner) dari YEWI.

PROGRAM LITERASI WAKAF

Dalam meningkatkan literasi wakaf dari masyarakat maka YEWI meluncurkan kampanye kreatif dengan tagline #PasifAmal™. Kampanye kreatif ini dilakukan dengan meluncurkan merchandise dalam bentuk T-Shirt, Mug, Pin, Stiker & Tote Bag yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari sembari menyampaikan pesan tentang pentingnya wakaf.

Klik tautan ini untuk melihat koleksi lengkap merchandise kampanye kreatif #PasifAmal™

Program literasi lainnya adalah dengan menyelenggarakan Seminar Online tentang Literasi Wakaf dalam format Webinar Interactive sekali seminggu menggunakan aplikasi Zoom dengan tema “Menggapai Jannah dengan Amal Jariyah”.

YEWI juga membuka kanal video melalui Youtube dengan tautan kanal www.youtube.com/———yang memuat berbagai video literasi wakaf yang dapat membantu masyarakat dalam memahami wakaf kontemporer. Selain media digital YEWI juga mengadakan kajian literasi wakaf yang dapat diselenggarakan oleh :
  1. Takmir Masjid
  2. Yayasan Sekolah
  3. Yayasan Sosial Keagamaan
  4. Organisasi Masyarakat
  5. Komunitas / Perkumpulan
  6. Pengajian – Pengajian
  7. Gathering Session
yang dapat diikuti oleh jamaah / anggota / wali murid / karyawan dari kategori di atas dengan tema yang dapat dipilih dan dirancang sesuai kebutuhan dan tahapan literasi yang diinginkan.
DUTA WAKAF™ NETWORKS

PROGRAM PARTISIPASI WAKAF

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf dan menjadi wakif harus dilakukan terobosan agar seluruh masyarakat dapat berwakaf. Agar semua orang dapat berwakaf maka harus ada benda wakaf yang dimiliki oleh kebanyakan orang. Sesuai Fatwa MUI & Undang-Undang Wakaf No. 41/2004 benda wakaf yang paling fleksibel dan dapat dipastikan dimiliki oleh kebanyakan orang adalah UANG.

Ini lalu dikenal dengan WAKAF UANG dengan dasar hukum sebagai berikut :

YEWI bekerjasama dengan Industri Keuangan Syariah membuat program wakaf uang yang inovatif sehingga menarik minat masyarakat sesuai dengan kebutuhan, kesiapan dan tujuan wakafnya sebagai berikut :

1. Program e-Wakaf

Kategori: Wakaf Uang Kolektif
Acuan Hukum: Pasal 7 PBWI No. 1/2009
Bukti Wakaf: Sertifikat Wakaf uang Kolektif & Akta Ikrar Wakaf Uang Kolektif
PPAIWU: Pejabat Bank Syariah LKS PWU selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang (PPAIWU)
Deskripsi

: Wakaf uang kolektif dapat dilakukan dengan besar minimum Rp. 50.000,- yang  dapat langsung ditransfer langsung ke rekening nazhir yang telah bekerjasama dengan YEWI. Bila telah mencapai ju,lah Rp.1.000.000,- yang terdiri dari wakaf uang beberapa orang maka akan diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang Kolektif & Akta Ikrar Wakaf Uang Koelktif yang dibuat oleh Pejabat LKS PWU yang selanjutnya akan dikirim file digitalnya kepada wakif untuk dapat dicetak & disimpan sebagai bukti telah berwakaf.

Wakaf Uang Kolektif ini menarik karena dapat dilakukan dengan pecahan kecil yang dapat dilakukan kapan saja bila seseorang ingin berwakaf dan mudah karena dapat menggunakan digital payment seperti mBanking /iBanking.

 

2. Program DEPOSIT WAKAF™
Kategori : Wakaf Uang Berjangka
Acuan Hukum : Pasal 3 (3) PBWI No. 1/2009
Bukti Wakaf : Sertifikat Wakaf uang Kolektif & Akta Ikrar Wakaf Uang Berjangka
PPAIWU : Pejabat Bank Syariah LKS PWU selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang (PPAIWU)
Deskripsi : Wakaf Uang Berjangka adalah wakaf uang yang pokok wakaf uangnya kembali 100% setelah masa wakaf berakhir. Sesuai dengan peraturan perundangan jumlah wakaf uang minimal Rp. 10.000.000,- dengan masa wakaf minimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai keinginan wakif. Wakaf Uang Berjangka ini menarik karena Wakif tidak kehilangan pokok wakaf sepeserpun sehingga dapat digunakan sebagai pembiayaan atau pendanaan jangka pendek bagi nazhir tanpa resiko sama sekali atas pokok wakaf uang.

3. Program TABARRU WAKAF™

Kategori: Wakaf Uang Abadi
Acuan Hukum: Pasal 3 (1) PBWI No. 1/2009 & Fatwa DSN No. 106/2016
Bukti Wakaf: Sertifikat Wakaf uang Kolektif & Akta Ikrar Wakaf Uang Abadi
PPAIWU: Pejabat Bank Syariah LKS PWU selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang (PPAIWU)
Deskripsi

: Tabarru Wakaf adalah inovasi wakaf uang menggunakan instrumen iuran tabarru atau iuran sosial antar peserta yang memungkinkan peserta berwakaf dalam jumlah yang sangat besar sesuai dengan besar iuran. Sistem iuran tabarru ini telah mendapat persetujuan dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dengan nomor Fatwa 106 tahun 2016.

Tabarru Wakaf ini cocok bagi seseorang yang ingin mempersiapkan wakaf uang dalam jumlah besar dengan sistem iuran sosial dengan akad hibah, sebagai contoh dengan iuran perbulan Rp. 500.000 per bulan selama 60 bulan maka dana yang akan diwakafkan sejak bulan pertama yang sudah terbentuk mencapai Rp. 800.000.000,-

Sesuai Peraturan Perundangan tentang Wakaf dimana pokok harta benda wakaf tidak boleh berubah atau dialihkan atau ditukar secara zat maka seluruh dana wakaf uang akan disimpan pokoknya di LKS PWU dan tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan dari BWI yang dilengkapi dengan persetujuan kelayakan program penggunaan yang harus dilindungi asuransi pembiayaan syariah dengan maksimal pencairan dana pokok wakaf sebesar 10%.

PUSAT SYIAR, KAJIAN & KERJASAMA WAKAF (PUSKAF)
YAYASAN EDUKASI WAKAF INDONESIA
Jl. Kusumanegara No. 284C, Gedongkuning, Yogyakarta
Ph/WA 08112955770 | eMail : puskaf.yewi@gmail.com
www.yewi.or.id | www.puskaf.id