Tentang YEWI

Logo YEWI

Latar Belakang

Perkembangan wakaf di Indonesia belum menunjukkan perkembangan yang signifikan walau Indonesia telah memiliki peraturan perundangan tentang wakaf yang lengkap. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 41/2004 & Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf telah dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai badan yang mengawas perwakafan di Indonesia.

Aset wakaf berupa tanah telah mencapai lebih dari 4.300.000.000 m² (>430.000 Hektar) yang merupakan aset umat yang sangat besar yang sampai saat ini belum terkelola secata optimal. Nilai aset wakaf dalam bentuk tanah tersebut ± Rp. 430.000.000.000 (jika seharga Rp. 100.000 m²)  yang kesemuanya bebas dari pajak bumi & bangunan.

Kendala utama dari masih belum terkelolanya aset wakaf adalah masalah pembiayaan karena secara hukum aset wakaf tidak boleh dijaminkan untuk pembiayaan. Hal ini membutuhkan inovasi yang kreatif agar tanah wakaf tersebut dapat diberdayakan agar memberikan dampak sosial, ekonomi dan keagamaan kepada masyarakat sekitar sehingga menaikkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Kendala lain dalam perwakafan adalah masalah literasi & partisipasi masyarakat yang sangat rendah. Kurangnya informasi & promosi menyebabkan pemahaman masyarakat tentang wakaf sangat terbatas pada wakaf tradisional seperti tanah & bangunan untuk kepentingan tempat ibadah dan pendidikan semata.

Literasi yang rendah ini secara langsung menyebabkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf juga rendah. Masyarakat menganggap bahwa wakaf adalah sesuatu yang eksklusif, hanya bagi orang yang mampu, yang berharta lebih dan memiliki komitmen keagamaan yang tinggi. Untuk orang kebanyakan makaf adalah sesuatu yang eksklusif.

Bahwa wakaf merupakan salah satu pilar dalam membangun kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sosial dalam tatanan masyarakat madani merupakan hal yang perlu disosialisasikan terus menerus dalam setiap kesempatan untuk membangun pemahaman dan kesadaran dalam berwakaf. Pola penyampaian yang menarik dan penggunaan media informasi digital merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan literasi & partisipasi masyarakat tentang perwakafan.

Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) sesuai dengan nama yang dipilih memfokuskan diri pada peningkatan literasi & partisipasi masyarakat dalam perwakafan. YEWI sendiri bukan lembaga pengelola harta benda wakaf atau nazhir tetapi justru bersinergi dengan nazhir dalam melakukan sosialisasi program-program wakaf nazhir kepada masyarakat melalui jejaring DUTA WAKAF™ yang dikordinir oleh YEWI.

Salah satu elemen penting dalam meningkatkan literasi & partisipasi masyarakat dalam perwakafan adalah adanya DUTA WAKAF™ atau Penyuluh Wakaf atau Amil Wakaf atau Konsultan Wakaf yang secara profesional melakukan edukasi, promosi dan inklusi di tengah masyarakat. Sampai saat ini ketersediaan DUTA WAKAF™ sangat minim dan untuk menjawab tantangan ketersediaan tenaga tersebut maka YEWI sejak 2014 telah melakukan perekrutan & pelatihan DUTA WAKAF™ sebagai ujung tombak dalam melakukan proses edukasi, promosi & inklusi perwakafan kepada masyarakat.

Untuk menghasilkan DUTA WAKAF™ yang profesional maka YEWI mendirikan DUTA WAKAF™ INSTITUTE dengan ijin operasional sebagai Lembaga Kursus & Pelatihan resmi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.  DUTA WAKAF™ yang telah tersertifikasi selanjutnya dapat berkarir secara mandiri atau bekerja pada institusi / lembaga yang terkait dengan program wakaf.

Agar kegiatan YEWI lebih terarah sesuai dengan peraturan perundangan perwakafan yang berlaku maka pada tanggl 24 Maret 2016 YEWI menandatangani kerjasama “Pelatihan & Sosialisasi Wakaf” dengan BWI selaku otoritas perwakafan di Indonesia. Kerja sama ini menungkinan pengawasan kegiatan YEWI dilakukan oleh BWI sampai tingkat kabupaten dalam peningkatan literasi & partisipasi perwakafan di masyarakat.

Visi & Misi

Visi Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia

“Wakaf menjadi Gaya Hidup Masyarakat di Indonesia dimana Semua Orang dapat Berwakaf & Memiliki Amal Jariyah Tanpa Terkecuali dengan Cara yang Sederhana & Terjangkau sehingga terwujud Masyarakat Madani melalui Sistem Perekonomian Syariah yang Berkeadilan Sosial Tanpa Riba berbasis Wakaf”

Visi Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia

Legalitas

Yayasan Edukasi Wakaf indonesia didirikan pada tanggal 15 Desember 2015 dengan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0024372.AH.01.04.Tahun 2015. dengan organ yayasan sebagai berikut :

Merek Terdaftar

Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia telah memiliki merek-merek yang telah didaftarkan pada Direktoran Kekayaan Intelektual Departemen Hukum & HAM RI sebagai berikut, 

  1. DUTA WAKAF™,
  2. WAQAF PLANNER™,
  3. PASIF AMAL™,
  4. TAWAF – TABARRU WAKAF™,
  5. DEPOSIT WAKAF™,
  6. ARISAN WAKAF™,
  7. RWP™ (REGISTRED WAQF PLANNER),
  8. CWP™ (CERTIFIED WAQF PLANNER)

Kesemua merek masuk dalam klasifikasi merek Kelas 36 yaitu kelas merek untuk kategori kegiatan pengumpulan dana amal yang harus mendapatkan ijin tertulis dari YEWI bila digunakan oleh pihak lain selain YEWI.

PUSAT SYIAR, KAJIAN & KERJASAMA WAKAF (PUSKAF)
YAYASAN EDUKASI WAKAF INDONESIA
Jl. Kusumanegara No. 284C, Gedongkuning, Yogyakarta
Ph/WA 08112955770 | eMail : puskaf.yewi@gmail.com
www.yewi.or.id | www.puskaf.id