WAKAF UANG & BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

WAKAF UANG & BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

Desa merupakan awal peradaban dari suatu masyarakat
Desa merupakan penunjang penting kehidupan perkotaan
Ada 83.820 desa di seluruh Indonesia ya perlu diperkuat

Dengan adanya PP 11/2021 setiap desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa
BUM Desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan desa
Salah satu potensi desa adalah Tanah Wakaf yang dapat dikelola selain Tanah Kas Desa
Wakaf Uang juga dapat menjadi Aset BUM Desa dalam menggerakkan ekonomi desa
Desa yang Sejahtera menjadikan Negara Makmur & Sentosa

Narasumber :
1.RUDY SURYANTO, S.E., M.Acc., Ak., CA
Sekjen Forum BUMDes Indonesia | Direktur Syncore
2.SUTARDI, S.HI., M.EK.
Ketua Forum BUMDes Kabupaten Bantul | Manager BMT BIF

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.