Wakaf Uang Dalam Transformasi Perbankan Syariah

Wakaf Uang Dalam Transformasi Perbankan Syariah

Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) Bersama KPw Bank Indonesia D. I. Yogyakarta menyelenggarakan Zoominar Ngopi Luwak “Wakaf Uang Dalam Transformasi Perbankan Syariah” pada Jum’at 22 April 2022. Turut hadir dalam acara ini Deputi Direktur Pengembangan Perbankan Syariah Direktorat Pengaturan & Perizinan Perbankan Syariah-OJK Farid Faletehan. Selain itu hadir pula unsur dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) D.I. Yogyakarta Akhmad Subkhi. Dan turut hadir juga Strategic Director Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) Roy Renwarin dan Ketua Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) Yusri Akhyar.

Acara ini dibuka dengan sambutan dan Moderator oleh Strategic Director Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) Roy Renwarin dan dilanjutkan dengan Narasumber dari Deputi Direktur Pengembangan Perbankan Syariah Direktorat Pengaturan & Perizinan Perbankan Syariah-OJK Farid Faletehan.

Farid Faletehan menyebutkan bahwa secara umum data porsi share perbankan syariah Indonesia yaitu 6,7% dari total perbankan yang ada di Indonesia, lebih rendah dari porsi share perbankan konvensional yang ada di Indonesia. Akan tetapi ini sudah meningkat dari yang tadinya selalu dibawah 5%. Penyebabnya adalah Inklusi keuangan syariah masih sangat minim ditambah lagi kuantitas dan kualitas SDM kurang optimal.

Farid Faletehan menjelaskan walaupun wakaf melalui uang memiliki preferensi yang besar namun memberikan dampak kurang signifikan bagi pengembangan perbankan syariah, sedangkan wakaf uang memiliki potensi yang besar bagi pengembangan perbankan syariah sehingga perlu dikembangkan. “Potensi wakaf yang ada di Indonesia mencapai 7 triliyun per tahun tapi yang tergarap belum sampai 1 triliyun” tuturnya.

“Wakaf uang itu memang wakaf nya benar-benar dalam bentuk uang tapi dikelola secara produktif dan hasilnya harus dimanfaatkan langsung ke mauquf alaih. Jadi wakaf uang ini wakafnya itu akan ada terus dalam bentuk uang jadi sebenarnya tidak boleh berkurang uang yang kita wakafkan, hasil wakaf nya itu lah yang bisa dimanfaatkan, dihabiskan termasuk untuk nadzir dan lain-lain. Wakaf uang itu harus melaui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU)” ujar Farid Faletehan.

Farid Faletehan menyebutkan BWI akan mengadakan pelatihan untuk para nadzir dalam mengelola wakaf uang dalam bentuk yang aman sehingga jangan sampai wakaf dikelola uang nya habis. Secara hukum wakaf itu harus abadi maka dipilihlah instrument yang sangat aman misalnya deposito,  pokok deposito akan utuh terus, baru lah bagi hasil dari deposito itu yang dioptimalkan untuk mauquf ‘alaih. “Jadi untuk penggunaan harus sesuai dengan programnya karena setiap kita berwakaf itu sudah harus jelas” ujarnya. “Sekarang ini kita sedang meminta kepada bank-bank syariah untuk membuat program secara digital, jadi kalo kita mau berwakaf cukup buka link nya” jelasnya.

Roy Renwarin menambahkan mengenai wakaf uang berjangka implementasi nya sudah berjalan di Yogyakarta. “Kami sudah terima cukup banyak wakaf uang berjangka dan sudah ada yang kembali. Jadi prosesnya sudah terimplementasi kalo untuk di D. I. Yogyakarta” tuturnya.

“Pada bulan April tahun 2021 kami sempat lakukan juga wakaf uang serentak sebanyak 4 ribu orang dalam 1 hari secara online dengan model wakaf uang kolektif melalui platform pasifamal.id, Jd selama ini secara proses sudah berjalan” ujar Roy Renwarin.

Di akhir acara, Farid Faletehan menyampaikan “dalam kesempatan ini saya berharap bank-bank dimanapun kalo ada bank syariah segera mengajukan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) agar semakin banyak yang bisa berperan dalam perkembangan wakaf, potensi wakaf masih sangat besar”.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.