YUK IKUTAN ZOOMINAR  LITERASI EKONOMI SYARIAH BATCH #16

YUK IKUTAN ZOOMINAR LITERASI EKONOMI SYARIAH BATCH #16

Pengelolaan & Pengembangan Wakaf Uang sesuai dengan Pasal 48 PP 42/2006 hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk – produk Lembaga Keuangan Syariah dan/atau Instrumen Keuangan Syariah.

Tujuan Pengelolaan Wakaf Uang adalah mendapatkan hasil pengelolaan yang optimal sehingga dapat digunakan untuk kepentingan mauquf’alaih namun penting diperhatikan agar pokok wakaf uang termitigasi atas resiko – resiko investasi.

Fintech Syariah dengan model Securities Crowdfunding dapat menjadi alternatif pengelolaan wakaf uang dengan hasil pengelolaan yang optimal dengan tetap melakukan mitigasi pokok wakaf uang.

Dapatkan informasi lengkap tentang Pengelolaan Wakaf Uang melalui Fintech Syariah dalam Kelas Literasi Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia & Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia pada,
Hari/Tgl : Sabtu, 25 September 2021
Jam : 09.00 – 11.30 WIB (On Time)
Via : Zoom Cloud Meeting

Narasumber :
1.RONALD YUSUF WIJAYA
Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia
2.LUTFI ADHIANSYAH
Chief Executive Officer AMMANA Fintech

Dapatkan Link Zoom melalui pendaftaran dengan Klik : http://bit.ly/kelaseksyarbi16
Terbuka untuk Umum & Silahkan mengajak rekan – rekan anda dalam webinar ini.

Bagi pendaftar melalui link di atas akan mendapatkan fasilitas berupa :
a. Modul Materi dari Narasumber
b. eCertificate Bank Indonesia
c. Doorprize Eksklusif (peserta terpilih)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.